Desa Curee Baroh haramkan penggunaan wifi

Ternyata Ini Efek Radiasi Wi-Fi terhadap Kesehatan
Ilustrasi wifi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh, melarang pemakaian Wi-Fi di warung kopi di wilayah tersebut. Pemilik jaringan Wi-Fi yang bandel akan dibawa ke ranah hukum.

“Apabila setelah ada imbauan tentang larangan Wi-Fi tidak juga dipatuhi oleh pemilih, akan kami tempuh jalur hukum. Dalam imbauan juga ada kami sebutkan begitu,” kata Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin seperti dilansir laman detik.com, Kamis (22/11).

Aturan larangan Wi-Fi ini diambil setelah perangkat desa menggelar musyawarah beberapa waktu lalu. Setelah ada hasil, poin larangan Wi-Fi ini kemudian diberitahukan kepada Camat Simpang Mamplam, Kapolsek, dan Danramil. Pihak Muspika setempat setuju dengan adanya larangan tersebut.

Menurut Helmiadi, setelah ada lampu hijau dari pihak kecamatan, perangkat desa menandatangani surat pemberitahuan tersebut. Surat itu diteken oleh tujuh orang pada 13 November lalu.

“Jadi untuk sanksinya nanti turun orang Muspika. Kalau orang Muspika tidak memberikan sanksi, seluruh masyarakat desa ini akan turun,” jelas Helmiadi.

Helmiadi menambahkan, larangan itu dibikin karena keberadaan Wi-Fi di desa tersebut dinilai sudah sangat meresahkan. Anak-anak mulai banyak yang bolos ngaji dan aksi pencurian juga semakin marak.

“Seandainya satu saja Wi-Fi di sini, tidak kami larang karena masih sanggup kita tangani. Tapi ini sudah enam, makanya kami larang karena sudah tidak sanggup kami tangani,” ungkapnya.

“Memang Wi-Fi ini banyak sekali manfaatnya bagi orang yang ngerti pakai. Tapi bagi anak-anak yang masih sekolah atau ngaji, tidak terkendali bagi mereka. Pantauan kami di lapangan memang merajalela Wi-Fi. Banyak anak-anak dari rumah bilang pergi ngaji tapi tidak sampai ke pesantren. Ketika dicari malah di tempat Wi-Fi,” ucap Helmiadi. []

Related posts