Bupati Bener Meriah nonaktif dituntut 4 tahun penjara

Antara.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ahmadi dinilai menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar.

Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

“Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ahmadi berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Perbuatan Ahmadi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatannya yang mencederai amanat sebagai kepala daerah, dinilai sebagai poin-poin memberatkan.

Baca: Ternyata Ahmadi suap Irwandi Rp 1 miliar

Sementara, sikapnya yang sopan dalam persidangan, mengaku dan menyesali perbuatanya, serta masih memiliki tanggungan keluarga, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Aceh mendapat DOK sebesar Rp 8.029.791.593.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108.724.375.091.

Baca: Kode suap Irwandi – Ahmadi: satu ember zakat fitrah

“Yang dalam pelaksanaannya sejak mulai tahun 2018 kabupaten/kota hanya berhak menyampaikan usulan kegiatan/program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh,” ujar jaksa. Ahmadi kemudian mendatangi dan melobi Irwandi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari DOKA 2018. Selanjutnya, Irwandi menyampaikan permintaan Ahmadi kepada ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.

Terkait permintaan tersebut, Irwandi menginstruksikan Hendri agar program dan kegiatan pembangunan DOK tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi untuk dibantu.

Sementara pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinasi oleh Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.

Menurut jaksa, Irwandi mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOK, termasuk Ahmadi.

Ahmadi kemudian menyerahkan uang Rp 1,05 miliar secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uang itu diduga berasal dari kontraktor yang akan atau telah mengerjakan proyek di daerah Bener Meriah.

Uang diberikan melalui staf Ahmadi bernama Muyasir. Muyasir kemudian memberikannya kepada Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri.

Jaksa menyebut, uang itu sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Marathon senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersey senilai Rp 173.775.000. Jaksa juga menyebutkan adanya uang untuk staf ahli di Aceh Marathon yang juga istri siri Irwandi, Fenny Steffy Burase.

Atas perbuatanya, Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Kumparan]

Related posts