BPKK Aceh Singkil bantah sisa otsus Rp 6,7 miliar menguap

Ilustrasi.

Aceh Singkil(KANALACEH.COM) – Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil menjelaskan, terkait sisa anggaran Otsus atau DOKA 2017  Rp 6,7 Miliar yang di duga menguap karenatelah terpakai untuk belanja pegawai daerah yang telah di tetapkan APBD ditahun berjalan, untuk menutupi kekurangan operasional Pegawai Daerah.

“Terpakainya sisa anggaran Otsus 2017 pada tahun berjalan, karena ada beberapa kegiatan – kegiatan yang tidak terlaksana sampai akhir 2017, seperti Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang pemasukannya banyak tidak terealisasi,”kata Aidil Yudi Irawan, Kepala BPKK Aceh Singkil kepada wartawan Jum’at(7/12).

Dia menyebutkan PAD tersebut, bisa lebih kepada operasional kantor, tunjangan pegawai (TC) hal – hal yang memang digunakan  secara umum dan lain sebagainya.

Menjawab pertanyaan wartawan penggunaan sisa anggaran dana Otsus 2017 pada tahun berjalan apakah bertentangan dengan peraturan Gubernur, Aidil enggan memberikan jawaban,tapi ia menyatakan  penggunaan sisa dana Otsus sesuai arahan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Dulmusrid.

Saldo kas dengan saldo buku dalam catatan BPKK Aceh Singkil, kata dia, ada sisa  dana Otsus tahun anggaran 2017 sebesar Rp 6,7 Miliar yang telah terpakai sebabkan tahun anggaran 2017 pihaknya memgasumsikan target PAD.

“Seluruh target pendapatan itu, di alokasikan ke dalam belanja sehingga berimbang dia,” jelasnya.

Sehingga, surplus defisit itu di tutupi oleh pembiayaan yang berupa Silpa yang diasumsikan di awal sekitar 8 Miliar. Tapi setelah hasil audit BPK Silpa ternyata, Tiga Miliar lebih pada tahun 2017.

Perkiraan sebelumnya ada Rp 4 miliar yang diperkirakan ke Saldo kas, namun ternyata tidak sampai sedemikian, karena  Rp 4 Miliar tadi sudah masuk ke dalam rencana belanja operasional belanja Pegawai daerah.

Dalam tahun anggaran 2017 itu juga ada beberapa pendapatan yang tidak terealisasi, seperti PAD yang pendapatannya cukup banyak yang tidak terealisasi yang mana PAD itu, lebih kepada operasional kantor, tunjangan pegawai(TC) hal – hal yang memang digunakan  secara umum.

Diakhir 2017 saldo buku terhadap dana Otsus ada 6,7Miliar Itu kembali  diisi di tahun 2018.Kegiatan dari PAD yang tidak tercapai target ditutup dengan Saldo sisa anggaranOtsus 2017 Rp 6,7 Miliar.

Baca: https://www.kanalaceh.com/2018/12/02/rp-67-miliar-sisa-anggaran-doka-2017-aceh-singkil-diduga-menguap/

Menurut Yudi didalam manajemen kas ada penerimaan PAD, ada perimbangan, yang semua ini kita alokasikan untuk belanja Pegawai, barang dan jasa dan belanja modal.

“Artinya belanja pendapatan tidak tercapai  kita tutup diambil sisa dana Otsus tadi, karena itu yang digunakan sejak tahun anggaran. Ketika PAD ini tidak tercapai, maka ada perimbangan lain yang tidak kita terima,”

“Sedangkan ini di penganggaran sudah kita anggarkan yang keseluruhannya ini dilaksanakan pada Qanun APBD, pendapatan ini juga  melalui Qanun APBD target. Jadi, sisa akhir tahun SAL ini, berbeda antara Saldo buku dengan Saldo kas. Sementara di pendapatan masih ada tidak mencapai target. anggaran ini dipertanggung  jawabkan pada LPJ, tapi kegiatan belanja dalam 2017 ini, sudah disetujui dalam APBD induk,” tambahnya.

Ia berpendapat, tidak ada rekening tersendiri dalam suatu sumber dana seperti Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus(DAK), Pendapatan Asli Daerah(PAD) pajak PPH,  semua itu dicampur masuk dalam satu rekening  kas umum daerah.

“Nah, disitulah penggunaan terhadap rekening – rekening tersebut. pengeluaran pengeluaran yang ditetapkan APBD di tahun 2017, yang sudah masuk SPM nya kita keluarkan terus sesuai dengan yang tertera di APBD,”jelas Aidil.

Sementara realisasi fisik yang digunakan Otsus berupa pembangunan masjid, jembatan Kuala baru, dan sejumlah menara. Terkait penggunaan sisa anggaran lama (SAL) Otsus 2017, tidak pada tempatnya.

“Sisa anggaran dana Otsus itu adalah merupakan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dimana penggunaannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRK,”jelasnya.

SAL tersebut, lanjut dia, di anggarkan kembali dalam APBK Perubahan pada tahun anggaran berjalan, tapi SAL yang bersumber dari dari Otsus tahun anggaran 2017 itu, penggunaannya tidak pernah dibahas oleh DPRK, dan tidak pula ada dianggarkan dalam APBK Perubahan.

“Dengan tidak dianggarkannya dalam APBK Perubahan, maka tidak bisa dipertanggung jawabkan pengeluarannya menurut peraturan pemerintah(PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts