Rp 6,7 Miliar sisa anggaran DOKA 2017 Aceh Singkil diduga menguap

Ilustrasi.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) menilai ada dugaan penyalahgunaan sisa anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun anggaran 2017 di Kabupaten Aceh Singkil.

Direktur LSM CHK, Rezaliardi mengatakan berdasarkan pernyataan laporan sidang paripurna rancangan qanun DPRK Aceh Singkil yang telah selesai, dinilai laporan tersebut tak jelas.

Dikatakan, paripurna rancangan qanun  kini sudah selesai di evaluasi oleh Gubernur Aceh, namun Otsus senilai Rp 6,7 Miliar, kini menimbulkan tanda tanya.

Menurut Razaliardi dalam laporan pertanggung jawaban APBK, itu termasuk didalamnya realisasi fisik dan keuangan dana otsus Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 118 Miliar.

Dana Otsus sebesar Rp 118 Miliar itu, terealisasi hanya sebesar Rp 111 Miliar. Terdapat sisa anggaran dana sebesar Rp 6,7 Miliar. Dana ini, kata dia seharusnya menjadi Silpa tahun Anggaran 2017 dan merupakan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018.

“Kemanakah sisa dana Otsus tersebut menguap, atau kemana diselipkan? Sebab, dalam APBK tahun anggaran 2018 tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2018, tidak ada Silpa dari dana Otsus, yang ada hanya Silpa yang bersumber dari dana DAK tahun 2017,” sebutnya dalam pesan tertulis yang diterima, Minggu (2/12).

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang mendalami persoalan sisa dana Otsus tersebut. Dari data yang ada, lanjut dia, kemungkinan sisa dana Otsus itu dipergunakan untuk belanja aparatur di beberapa SKPK Aceh Singkil.

“Kami sedang menganalisis sisa dana tersebut, apakah terdapat penyalah gunaan anggaran atau tidak. Apakah penarikan anggaran dari sisa Otsus itu uraian kegiatannya maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak”, sebutnya.

Jika berpedoman dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan  Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan TDBH MIGAS dan Dana OTSUS, menurut Razaliardi, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran. [Randi/rel]

Related posts