Pelaksana pembangunan Jetty di Abdya jadi tersangka

NM pelaksana CV Aceh Putra Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty di desa Rubek Meupayong. (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Barat Daya menetapkan NM pelaksana CV Aceh Putra Mandiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty, di desa Rubek Meupayong Kebupaten setempat.

“MN sebagai pelaksana ditetapkan sebagai tersangka pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 yang dikerjakan tidak sesuai volume kontrak seperti yang dituangkan pada gambar dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan),” sebut Kapolres Abdya, AKBP Moh. Basori di Mapolres setempat, Jumat (14/12).

Tersangka telah melanggar Pasal  2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres menyebutkan, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 3 Ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” imbuhnya.

Barang bukti yang telah diamankan yakni satu berkas dokumen berupa, dokumen daftar pelaksanaan anggaran, dokumen berita acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran pekerjaan. 

“Dan dokumen surat-surat lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016,” terangnya.

Terkait dengan kerugian negara, Kapolres AKBP Moh. Basori menyebutkan, sesuai hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, menyatakan bahwa terhadap kegiatan Pembangunan Jetty rubek meupayong tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 468 juta.

“Dalam kasus ini kita akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lainya yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Kemungkinan ada tersangka lain, saya tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini,” tegas Kapolres AKBP Moh. Basori.  [Jimi Pratama]

Related posts