Kasus korupsi di Aceh banyak yang mangkrak, termasuk kasus PDKS di Simeulue

(Foto: ListasAtjeh.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) merilis kasus indikasi korupsi di Aceh pada Tahun 2018, ada sebanyak 41 kasus.

Jumlah itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sebanyak 22 kasus ditangani oleh Kejaksaan, 16 kasus lainnya masih ditangani oleh Kepolisian dan 3 kasus ditangani KPK.

Dari jumlah kasus tersebut, Negara mengalami kerugian akibat korupsi senilai Rp 398 milliar. Kemudian, MaTa menilai masih banyak kasus yang masih belum selesai dituntaskan, seperti kasus yang sudah di supevisi oleh KPK yakni PDKS Simeulue, MRI di RSUZA dan di BPKS Sabang yang belum selesai.

Baca: Ipelmas Desak Kejati Aceh Tuntaskan kasus korupsi PDKS

Koordinator MaTa, Alfian menyebutkan kasus Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) merupakan kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 51 Miliar.

Baca: Dugaan korupsi PDKS, Aliansi masyarakat Simeulue minta Darmili ditahan

“Kasus PDKS merupakan kasus besar yang di supervisi oleh KPK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/1).

Ia menyebutkan mandeknya penyelesaian kasus korupsi ini hanya soal level penyelidikan. Mereka punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan sampai menetapkan tersangka. Menurutnya kewenangan ini harus maksimal dilakukan.

Namun, pihaknya tetap mendorong apabila kasus ini tidak diselesaikan. “Kasus yang sedang mangkrak ini tetap kita dorong, jika mangkrak di level Kejaksaan Aceh atau Polda Aceh mangkrak, ya kita coba dorong di level Nasional,” ujarnya.

Diketahui, PDKS adalah perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini pertama didirikan tahun 2002 dan dihentikan operasionalnya pada Tahun 2012 karena tidak berdampak positif bagi PAD Simeulue. [Randi]

Related posts