BKSDA sita Orangutan yang dipelihara warga

(Dok. BKSDA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita dua individu Orangutan (Pongo Abelii) berjenis kelamin jantan yang dipelihara warga.

Penyitaan dua individu Orangutan berusia 2 dan 1 tahun itu akan dibawa ke pusat rehabilitasi Orangutan sebelum dilepasliarkan kembali.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, anak Orangutan berusia dua tahun diberi nama Sapto disita dari seorang warga di Gampong Paya, Kabupaten Aceh Barat Daya pada Selasa (22/1). Anak Orangutan itu sudah 6 bulan dipelihara oleh warga tersebut.

“Ini kita sita dari tangan warga yang sudah lama dipelihara. Orangutan itu dibeli dari warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” kata Sapto Aji Prabowo dalam keterangannya, Kamis (24/1).

Selanjutnya BKSDA juga menyita Orangutan di Gampong Suka Makmur, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur berusia satu tahun diberi nama Aji.

Orangutan itu sudah dipelihara sekitar tiga minggu di rumah warga. Kata Sapto, yang bersangkutan menuturkan anak Orangutan itu ditemukan di kebun beberapa minggu lalu.

Kedua anak Orangutan itu akan dikirim ke pusat rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batumbelin, Sibolangit Sumatera Utara untuk menjalani rehabilitasi, sebelum kemudian dilepasliarkan kembali nantinya ke habitatnya. [Randi]

Related posts