Pengedar Narkoba di Banda Aceh meningkat

Pemusnahan narkoba di Balai Kota Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengedar Narkoba di Kota Banda Aceh semakin meningkat. Setidaknya, dalam dua tahun terakhir jumlah pengedar yang ditangkap polisi bertambah hingga 50 persen.

Sejak 2017, polisi berhasil menangkap 150 kasus yang terdiri dari bandar dan pengguna. Di tahun berikutnya, jumlah itu meningkat menjadi 250 kasus. Dengan jumlah tersangka mencapai 300 di tahun 2018. Peningkatan itu juga diklaim sebagai suksesnya aparat dalam menindak para pelaku.

“Selain keaktifan anggota kita, juga banyak bandar besar yang bermain di sini (Banda Aceh) tapi satu persatu uda kita tangkap,” kata Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto saat diwawancarai wartawan usai melakukan pemusnahan ganja dan sabu di Halaman Kantor Walikota Banda Aceh, Senin (28/1).

Ia menyebutkan, dalam waktu tiga bulan di akhir 2018, pihaknya membongkar jaringan peredaran ganja di Banda Aceh. 511 kilo ganja siap edar yang disimpan dalam gudang di wilayah Aceh Besar itu, turut disita. Ganja itu dikendalikan pelaku berinisial FZ dan JF yang kini telah ditahan polisi.

FZ dan JF salah satu penyuplai ganja ke berbagai daerah bahkan ke luar Aceh. “Mereka ini termasuk bandar ganja yang besar dan punya jaringan, termasuk empat orang lainnya yang sudah ditangkap,” ujar Trisno.

Tertangkapnya bandar ini tidak lantas menghapus jejak peredaran narkoba bisa bersih dari kota Banda Aceh. Polisi juga masih memburu bandar kecil dan pengguna yang masih berkeliaran. Termasuk, bandar sabu yang diduga masih ada di Banda Aceh.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Budi Nasuha Waruwu enggan menyebutkan bahwa Banda Aceh sudah darurat narkoba. Selama tiga bulan barang bukti narkoba yang dikumpulkan sebanyak 511 kilo ganja dan 618 gram sabu. “Ya bisa anda lihat sendiri,” sebutnya.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, bahkan khawatir dengan maraknya peredaran narkoba dikalangan warga yang meningkat tiap tahunnya. Sehingga ia melibatkan setiap kepala desa harus memantau wilayahnya tidak disusupi pengedar.

Untuk itu, 90 desa yang ada di kota Banda Aceh telah membuat komitmen bersama untuk memberantas peradaran narkoba. Kata dia, kepala desa yang mengetahui ada gerak gerik peredaran narkoba, wajib melaporkan ke polisi.

“Tak ada desa yang dikecualikan, semua berkewajiban menjaga daerahnya masing-masing agar bebas dari narkoba,” ujarnya. [Randi]

Related posts