9 Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh

Ilustrasi. (foto; riauonline)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas dari DLHK3, Kepolisian dan Satpol PP Kota Banda Aceh kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan warga, yang kedapatan membuang sampah sembarangan, Rabu (6/3).

OTT terhadap sembilan warga ini terjadi di kawasan Kecamatan Baiturrahman, diantaranya di Jl Ahmad Dahlan, Jl Diponegoro dan Taman Masjid Raya Baiturrahman.

Tampak sejumlah barang bukti seperti sampah plastik dikantongi petugas saat menggelar sidang di Taman Sari. Hadir bersama panitera dan penyidik, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota, Bachtiar, Plt Kepala DLH3, Jalaluddin dan unsur panitera, Mursyid dan Toto dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Baca: Buang sampah sembarangan di Banda Aceh akan didenda Rp 10 juta

Ke sembilan warga ini terbukti melanggar Qanun nomor Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah kawasan pilot project bebas sampah kota Banda Aceh.

“Harusnya sudah kita kenakan sanksi, mungkin karena masih tahap edukasi mereka hanya kita tanya apa sudah tahu adanya Qanun Nomor 1 tahun 2017 ini,” ungkap Jalaluddin.

Namun, ke sembilan warga yang terkena OTT akan diberikan peringatan agat tidak mengulang kembali perilaku negatif membuang sampah sembarangan.

“Mungkin bulan Agustus atau September sudah mulai kita terapkan sanksi. Sanksi tertinggi bisa satu bulan masa kurungan atau denda Rp.10 juta,” ujar Jalaluddin.

Dalam kesempatan ini, Jalaluddin meminta mereka yang terkena OTT ikut menyosialisasikan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 ke keluarga dan tetangga.

“Jadilah sebagai warga yang baik, taat aturan. Kota ini kota kita bersama dan masing masing kita punya tanggungjawab menjaga kota ini tetap bersih indah dan nyaman,” tutup Jalaluddin.

Data dari petugas, ada sembilan warga yang terjaring OTT, yaitu, HS, MS, ZH, MA, HM, AR, NW dan TS. Dari sembilan yang terjaring OTT terdiri dari warga Banda Aceh dan luar Banda Aceh. [Randi/rel]

Related posts