Buang sampah sembarangan di Banda Aceh akan didenda Rp 10 juta

Plang larangan pembuangan sampah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Memasuki awal tahun 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan qanun (peraturan daerah) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu melarang warga untuk membuang sampah sembarangan. Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda uang tunai atau sanksi pidana kurungan penjara.

Qanun tersebut terbagi atas dua poin. Pertama larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dan kedua membakar sampah yang tidak sesuai.

Dalam aturan itu bagi setiap orang atau lembaga dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, termasuk sampah dari kendaraan. Bagi warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Kemudian warga dilarang membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya. Warga juga dilarang mendatangkan sampah dari luar kota, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga dengan sampah spesifik mulai dari sumbernya hingga ke TPA, dan memperjual belikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan.

Setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, informasi tentang aturan ini masih dalam tahap sosialiasi agar semua masyarakat mengetahui tentang larangan dalam qanun tersebut.

“Kami sosialiasikan dulu tentang aturan larangan buang sampah sembarangan ini. Kami informasikan agar masyarakat mengetahui semua, sebab ini ada dendanya,” kata Aminullah Usman, Kamis (3/1).

Dia mengatakan, dengan adanya qanun tersebut, ke depan warga akan dikenakan denda apabila ditemukan membuang sampah sembarangan. Sehingga Aminullah mengajak agar setiap warga kota Banda Aceh lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Harus dijalankan kalau tidak Banda Aceh begini terus. Untuk mewujudkan Banda Aceh bersih maka dari masyarakat itu sendiri, karena tindakan masyarakat lebih banyak. Kita mengharapkan kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Sebelum Banda Aceh, beberapa daerah yang menerapkan sanksi denda bagi seseorang yang buang sampah sembarangan dengan nominal yang berbeda-beda. Seperti di Kabupaten Bandung dengan denda Rp 50 juta, Kota Blitar Rp 50 juta, Kabupaten Sukabumi Rp 15 juta, dan DKI Jakarta Rp 500 ribu. [Randi]

Related posts