KIP Aceh Coret Dua WNA yang Masuk DPT

(Foto: KIP Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua warga negara asing yang masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 di Aceh akan di coret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), WNA itu berasal dari negara Belanda yang bernama Ingrid Wilhelmia Maria. Dia sudah 20 tahun berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara dan pernah bekerja menjadi guru Bahasa Inggris.

Kemudian, satu WNA lainnya berasal dari Taiwan yang baru menetap sekitar satu tahun di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ia diketahui sudah melakukan pelaporan dan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Baca: Dua WNA di Aceh yang Masuk DPT Berasal dari Belanda dan Taiwan

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Samsul Bahri membenarkan adanya dua WNA yang yang masuk dalam DPT. Tapi, nama mereka akan dicoret dari daftar pemilihan tersebut.

“Mereka kita coret, sesuai arahan KPU,” kata Samsul Bahri saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).

Baca: Daftar WNA Masuk DPT, 2 Orang di Aceh

Syamsul menegaskan yang boleh memilih dalam Pemilu 2019 mendatang adalah warga negara Indonesia. Meskipun, warga negara asing tersebut sudah memiliki KTP.

“Sesuai UU yang punya hak pilih ialah warga negara Indonesia, meskipun mereka (wna) sudah punya KTP,” sebutnya.

Dua warga negara asing itu sempat didata oleh anggota Komisi Independen Pemilihan yang ada di daerah, untuk melakukan verifikasi faktual. Kemudian nama mereka masuk ke DPT, dan akhirnya di coret kembali oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. [Randi]

Related posts