Pemerkosa Anak Tiri di Abdya Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. (sumbartoday.com)

Abdya (KANALACEH.COM) – MI (31) warga Desa Kuta Jumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dihukum 15 tahun penjara karena diduga telah menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori di Blangpidie, Jumat, mengatakan, anak bawah umur yang disetubuhi oleh ayah tirinya hingga hamil tersebut masih berumur 11 tahun

“Korban tercatat sebagai siswi salah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Abdya. Pelakunya sudah kita tahan di Mapolres Abdya,” kata Basori seperti dilansir laman Antara.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan anak tiri tersebut bermula pada Senin (14/3). Saat itu korban masuk sekolah untuk belajar tiba-tiba beberapa orang dewan guru melihat perut korban sudah berubah dari biasanya.

“Kemudian saksi (guru) menanyakan pada korban. Korban tidak mau menjawab. Karena merasa curiga saksi memegang perut korban dan memeriksanya. Saksi makin curiga karena perut korban seperti orang hamil,” jelasnya.

Setelah itu para dewan guru melakukan tes urine korban dengan menggunakan alat tes pack (alat tes kehamilan) dan hasilnya korban positif hamil.

“Lalu guru menanyakan pada korban siapa yang telah melakukannya. Korban menjawab ayah tiri saya,” kata korban ke pada saksi yang ditirukan oleh Kapolres Abdya.

Kemudian, lanjut Kapolres, dewan guru langsung melaporkan peristiwa itu ke perangkat desa. Sekitar pukul 13 Wib hari itu juga aparatur Desa Kuta Jumpa mengamankan pelaku lalu diserahkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan persetubuhan terhadap anak tiri tersebut dilakukan tersangka pada Agustus 2018 sebanyak tiga kali diwaktu berbeda.

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban saat tengah malam. Ketika istrinya sedang tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dengan cara paksa,” katanya.

Atas perkara tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yo pasal 81 ayat (1) ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

“Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” demikian Basori. []

Related posts