Besok Gugatan pada PT EMM Diputuskan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh bersama warga menggugat PT Emas Mineral Murni (EMM) dan sudah memasuki tahap akhir, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dijadwalkan, pembacaan putusan perkara perdata itu akan dibacakan oleh PTUN besok, Kamis (11/4). Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur membenarkan bahwa PTUN besok akan membacakan nasib izin PT EMM.

Baca: Tolak PT EMM, Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur

“Ya, besok sidang putusan gugatannya. Kami sudah di Jakarta untuk mengawal putusan itu,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Muhammad Nur berharap doa dari segenap masyarakat Aceh, agar sidang tersebut berjalan lancar. Majelis hakim juga diminta adil dalam memutuskan perkara ini.

“Semoga Majelis Hakim memutuskan sesuai gugatan dan kesimpulan yang kita ajukan sebelumnya,” ujarnya.

Pada sidang beragenda kesimpulan sebelumnya, tim kuasa hukum penggugat mengajukan sedikitnya 19 item kesimpulan di hadapan majelis hakim yang menyidang perkara itu. Kesimpulan tersebut berdasarkan regulasi, bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah dihadirkan di muka sidang pada sidang-sidang sebelumnya. [Rand]

Related posts