Panwaslih Aceh Surati Peserta Pemilu: Besok APK Harus Bersih

Ribuan alat peraga kampanye yang menumpuk di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Komisi Pemilihan Umum memberlakukan masa tenang yang dimulai pada hari Minggu (14/4).

Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh sudah menyurati seluruh peserta pemilu, agar menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya (APk) seperti baliho,spanduk dan lainnya. Namun, jika itu tidak ditanggapi, Panwaslih akan menurunkan Satpol PP untuk mencopot APK yang masih terpasang.

“Kalau misalnya sampai memasuki hari tenang besok tidak mereka turunkan, maka akan kita rekomendasikan itu untuk diturunkan oleh Satpol PP,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Faizah M Amin saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4).

Ia menegaskan, mulai besok, Minggu seluruh APK yang terpasang di di Aceh harus dibersihkan, dan peserta pemilu maupun timses tidak diperkenankan untuk kembali memasang APK.

Apalagi melakukan kampanye di waktu masa tenang. Jika kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, kata Faizah, maka ada indikasi pidananya. Dan pihaknya akan memproses pelanggaran itu.

“Dan kalau misalnya indikasi pidana tentu ini harus diproses. Kita akan melihat pelanggaran itu apakah memenuhi unsur atau tidak.Kita lihat dulu kecukupan syarat formil dan materilnya. Tetapi kalau misalnya berbicara terkait dengan kampanye di luar jadwal itu ada indikasi pidananya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh Parpol dan peserta pemilu bisa bekerjasama untuk menjaga ketertiban pesta demokrasi.

Panwaslih juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Aceh, untuk melakukan penertiban apabila peserta pemilu tidak melakukan pencopotan APKnya sendiri.

“Tapi kita sifatnya hanya merekomendasikan yang melakukan eksekusi adalah Satpol PP,” ujarnya. [Randi]

Related posts