2 Oknum Polisi yang Terciduk Berduaan di Hotel Dihukum Cambuk

(Kanal Aceh/rand)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua oknum polisi yang ditangkap tengah berduaan di dalam kamar hotel di daerah Batoh, Banda Aceh, akhirnya dihukum cambuk di depan Masjid Al’Ala, Desa Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin (15/4).

Saat ditangkap pada Jumat, 21 Desember 2018 lalu, dua oknum Polisi tersebut berinisial AF berpangkat Bripka dan pasangannya seorang Polwan berinisial UH berpangkat Bripda. Keduanya bertugas di Polres Aceh Besar.

Mereka dijerat dengan pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. AF dicambuk sebanyak 23 kali, sedangkan pasangannya UH dicambuk 21 kali.

Baca: Oknum Polisi dan Polwan terciduk di dalam kamar hotel di Banda Aceh

Mereka digrebek oleh Satpol PP dan WH yang saat itu tengah menggelar Razia. Kemudian, petugas memeriksa kartu identitas dan surat nikah, ternyata keduanya personel anggota Polri Polres Aceh Besar dan bukan muhrim.

Dari pengakuan kedua Personel tersebut, sebelumnya mereka sudah empat kali melakukan hubungan suami-istri di Hotel tersebut selama tahun 2018.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, dalam eksekusi cambuk kali ini, terpidananya sebanyak 12 orang yang melanggar qanun Jinayat.

Ke 12 orang tersebut ialah, MU di cambuk 22 kali, ZU 20 kali, FA dihukum cambuk 23 kali, MEL 22 kali, MIF 26 kali, NA 23 kali, AUR 8 kali, PHE 8 kali, RON 18 kali, FIR 37 kali cambuk.

“Sebagian besar yang dicambuk ini juga atas laporan dari masyarakat, yang selalu aktif menyampaikan pelanggaran syariat islam di Banda Aceh,” ucapnya usai eksekusi cambuk. [Rand]

Related posts