KIP Banda Aceh Telusuri Indikasi Kecurangan di Gampong Keuramat

Ilustrasi, Rekapitulasi di kantor Kecamatan Kuta Alam. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh masih menelusuri apakah ada indikasi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) 8 di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam saat hari pencoblosan, Rabu 17 April lalu.

Indikasi kecurangan itu pertama kali diketahui oleh Panwaslih Aceh. Pihak Panwaslih menemukan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu menggunakan formulir C6 yang bukan pemilik aslinya untuk memilih. Saat pemilik asli datang hendak mencoblos, ternyata namanya sudah digunakan untuk mencoblos.

Untuk itu Panwaslih Aceh merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Baca: Panwaslih Rekom 4 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri apakah ada indikasi pelanggaran itu.

Namun, hingga saat ini, KIP Banda Aceh belum mengambil keputusan apakah akan dilakukan pemungutan ulang atau tidak.“Kita sedang menelusuri apakah benar ada kecurangan di TPS itu, tapi kita belum mengambil kesimpulan apakah mengulang atau tidak,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantor Camat Kuta Alam, Jumat (19/4).

Baca: KIP Banda Aceh Bakar 1.275 Surat Suara Rusak

Meskipun dilakukan pemungutan ulang, kata Yusri, pihaknya juga harus memperhatikan Batasan waktu yang diberikan oleh KPU. Yaitu, tidak boleh lebih dari 10 hari sejak dimulainya pencoblosan.

Untuk itu, KIP Banda Aceh masih menelusuri pelanggaran itu, termasuk memeriksa saksi-saksi yang hadir pada saat itu. [Randi]

Related posts