Pria Ini Diciduk Usai Gagahi Anak di Bawah Umur di Bireuen

Ilustrasi. (sumbartoday.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pria paruh baya berinisial SUL (52) diciduk polisi usai melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bireuen.

SUL ditangkap di Kecamatan Kuala, Jumat sore (19/4) oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen. Direktur Reserse Kriminal Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan SUL ditangkap karena melakukan pencabulan pada korbannya yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka ditangkap atas laporan dari saudara korban. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung bergegas mencari SUL. Dan berhasil menangkapanya kemarin sore.

“Pelaku dugaan pencubulan terhadap anak di bawah umur ini sudah kita amankan,” kata Agus melalui keterangannya.

Dari laporan keluarga korban, SUL melakukan aksinya sudah sejak tahun 2013 hingga 2019. “Waktu kejadiannya pada tahun 2013 sampai bulan Maret 2019,” ujar Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Bireuen. [Randi]

Related posts