Ada Pelanggaran, 6 TPS di Simeulue Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi. (KR)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Karena terjadi pelanggaran saat pemilu 17 April lalu, enam TPS di Kabupaten Simeulue harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keenam TPS yang bakal melakukan PSU ialah TPS 01 Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan. TPS 04 Desa Suka Jaya, TPS 02 Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur. Kemudian TPS 01 Desa Badegong, TPS 01 Desa Meunafa Kecamatan Salang dan TPS 02 Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam.

Pelaksanaan PSU ini nanti akan digelar secara serentak pada Sabtu (27/4).

Baca: 1 TPS di Banda Aceh PSU, Karena C6 Orang Meninggal Digunakan Untuk Nyoblos

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, PSU tersebut dilakukan karena adanya temuan pelanggaran saat pencoblosan. Seperti terjadi kesalahan penggunaan surat suara. Bahkan ada juga pemilih luar provinsi yang menggunakan KTP elektronik pada hari pemilihan.

“Ada juga menggunakan A5 sebagai pemilih DPTb, namun dia menggunakan KTP elektronik sebagaimana pemilih DPK, lantaran yang bersangkutan belum masuk dalam DPT,” kata Agusni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/4).

Pihaknya akan melaksanakan PSU ini sesuai perintah undang-undang pemilu yaitu konsekuensi dan tanggung jawab penuh dedikasi. [Randi]

Related posts