Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Desa Lanteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Karena, formulir C6 orang yang sudah meninggal digunakan untuk nyoblos pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Pemungutan suara ulang itu berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, yang menemukan adanya bukti pelanggaran di TPS tersebut.
Baca: KIP Banda Aceh Telusuri Indikasi Kecurangan di Gampong Keuramat
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, di TPS tersebut dilakukan PSU karena ada seorang yang menggunakan formulir C6 atau surat undangan memilih orang yang sudah meninggal dunia.
Baca: Panwaslih Rekom 4 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang
“Dilantemen Timur TPS 6 terbukti bahwa ada orang yang tidak berhak menggunakan C6, dia menggunakan C6 orang yang sudah meninggal sekitar 3 bulan yang lalu untuk mencoblos,” kata Indra Milwady usai menggelar rapat soal dilaksanakannya PSU, Senin (22/4).
Pihaknya sudah menyiapkan undangan C6 yang sudah diberi stempel tulisan PSU di kertas undangan tersebut. Dijadwalkan, PSU di TPS 6 akan dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2019.
Terkait dengan logistik pemungutan suara ulang, Indra menyebutkan logistik terutama surat suara sudah mencukupi untuk lima jenis pemilihan. Surat suara yang disediakan masing-masing 1.000 lembar.
Di TPS ini jumlah pemilih ada 283 (DPT dan DPTb) tambah 21 (DPK) tadi uda dikirimkan C6 ada stempel PSU. Soal logistik kita mencukupi,” ujarnya.
Pemungutan suara ulang ini sama halnya dengan hari pencoblosan. Dimulai dari Pukul 07:00 WIB hingga 13:00 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara. [Randi]