Dendam Ditagih Utang, Pemuda di Bireuen Bunuh Temannya di Bener Meriah

Ilustrasi. (tribunnews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap pelaku pembunuh M Ali (25), pemuda yang ditemukan tewas di jembatan jalan KP Penosan Jaya, Bener Meriah pada 1 Mei 2019 lalu.

Pelaku yang berinisial MUK (22) ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi (5/5), saat pelaku tertidur lelap. Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, hasil interogasi pelaku MUK mengakui perbuatannya.

“Ditangkap dirumahnya pada saat Pelaku masih tertidur, dan dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Agus melalui siaran tertulisnya, Minggu (5/5).

Agus menyebutkan, motif pelaku yang menghabisi nyawa korban karena didasari dendam, karena korban selalu menagih utang pada pelaku.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari rumah pelaku. Seperti sepeda motor dan barang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenai pasal 338 Jo. 340 KUHPidana.

Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di bawah jembatan jalan menuju Gampong Penosan Jaya, Bener Meriah. Jasad korban ditemukan dalam keadaan luka menganga di bagian bahu sebelah kanan, perut dan dua buah luka tusukan di bagian kepala belakang. [Randi]

Related posts