Wisatawan Non-Muslim di Sabang Diimbau Tak Makan di Tempat Umum Siang Hari

Wisatawan asing yang ingin berlibur ke Sabang. (Foto: KANAL ACEH)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang melarang pedagang warung kopi, rumah makan dan restoran untuk berjualan pada siang hari selama bulan suci ramadhan tahun 1440 Hijrah.

Walikota Sabang Nazaruddin menyebutkan, selama bulan suci Ramadan, pihaknya tidak membenarkan adanya pedagang minuman dan makanan berjualan untuk umum, mulai pukul 05:00 – 17:00 WIB.

“Secara tegas kita melarang warung kopi, rumah makan dan restoran untuk berjualan selama bulan ramadhan dari, pukul 05:00-17:00 Wib,” kata Nazaruddin dalam pesan tertulisnya, Senin (6/5).

Baca: Pemko Sabang Ajak BPKS Untuk Buka Obyek Wisata Baru

Pemko Sabang juga mengingatkan pengusaha hotel dan sejenisnya untuk memberitahukan kepada wisatawan non muslim agar tidak makan di tempat umum, serta tidak berpakaian yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah Islam dan budaya Aceh.

Baca: Menyusuri Taman Hutan Dengan Pemandangan Laut di Sabang

Unsur Forkompinda se-Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat juga mengeluarkan imbauan bersama, dan mengajak seluruh umat islam untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.

Dalam imbauan bersama tersebut, pihaknya juga mengingatkan bagi yang bukan beragama islam, untuk menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kemudian menjauhkan sikap yang dapat mempengaruhi ibadah puasa, dan menyinggung perasaan antar sesame.

“Setiap bulan suci ramadan kita mengeluarkan imbauan bersama dan mengajak semua umat Islam untuk melaksanakan kegiatan dakwah berlandaskan ukhuwah Islamiyah dan tetap menjaga kerukunan, kedamaian, persatuan dan kesatuan” katanya.

Selama bulan suci ramadhan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp serta pelayanan masyarakat wajib.

“Kepada anggota Wilayatul Hisbah kita minta untuk melakukan tugas pengawasan ditengah-tengah masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan merujuk Qanun nomor 11 Tahun 2002 serta Qanun nomor 6 tahun 2014,” sebutnya. [Randi]

Related posts