Kedapatan Curi Rokok, Karyawan PDAM di Langsa Dibekuk Polisi

Pelaku pembobol kioas di Langsa. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polisi membekuk kawanan maling yang beraksi di Toko Nyak Uma Jalan Sudirman Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, yang membobol toko tersebut dan mengambil 45 bungkus rokok.

Awalnya pelaku yang berinisial AP (40) yang juga sebagai karyawan PDAM Kota Langsa dan rekannya DED (41) dan MB (23) melakukan aksinya Selasa dinihari (7/5). Dengan cara mencongkel jendela toko dengan menggunakan linggis.

Setelah jendela terbuka, kemudian tersangka langsung masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang berupa rokok berbagai merk. Lalu kabur dan menjualnya kepada rekannya SUG (38) yang sebagai penampung hasil curian mereka (atau penadah) yang ikut dibekuk oleh polisi.

“Pelaku langsung membawa kabur barang milik korban, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu pelaku dengan menyewa becak penumpang dan menjual barang yang behasil dicuri tersebut kepada SUG,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartjito melalui keterangannya, Kamis (9/5).

Bukan hanya kali pertama, komplotan ini juga sudah kerap membobol toko tersebut. Menurut keterangan saksi, pelaku juga pernah mencuri beras ukuran 15 kilo, mie instan dan puluhan rokok.

Akibatnya, korban pemilik toko melaporkan kasus tersebut ke Polisi setempat serta menyerahkan bukti CCTV. Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak, dan menangkap satu persatu kawanan maling tersebut.

“Pelaku berhasil di amankan oleh anggota Satreskrim Polres Langsa, dan sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Agus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. [Randi]

Related posts