Pencoblos C6 Milik Orang Meninggal di Banda Aceh Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Hasmudi saat menjalani persidangan. (Kanal Aceh/Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hasmudi, warga Kabupaten Bireuen, Aceh divonis 6 bulan pejara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, karena menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu, di TPS 6 Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim, Nendi Rusnendi mengatakan bahwa terdakwa Hasmudi terbukti bersalah karena melakukan pencoblosan menggunakan form C6 orang yang sudah meninggal.

Baca: Panwaslih Rekom 4 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Menimbang semua unsur, maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat mengapus kesalahan terdakwa,” kata Rusnendi Hasmudi saat membacakan vonis di PN Banda Aceh, Senin (27/5).

Kasus Hasmudi berawal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan setempat di TPS 6 Desa Lamteumen Timur, pada Pemilu 2019 lalu. Dalam persidangan sebelumya, Hasmudi telah mengakui kesalahannya. Saat Pemilu 2019, dia dengan penuh kesadaran mencoblos menggunakan form C6 milik orang yang sudah meninggal.

Ekses dari kecurangan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. PSU dilakukan pada 25 April 2019 lalu.

Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnendi menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, terdakwa mengaku tidak keberatan alias menerima putusan tersebut. [Randi]

Related posts