Raih WTP, Walkot Subulussalam Tetap Akan Evaluasi Sistem Keuangan

Wali Kota Subulussalam meneriam penghargaan predikat WTP dari BPK RI perwakilan Aceh. (Kanal Aceh/IST)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, kembali serahkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemko Subulussalam APBK tahun 2018.

Tiga tahun berturut yakni 2016, 2017 dan 2018, Pemko Subulussalam meraih predikat opini WTP dari BPK Aceh, yang diserahkan secara langsung oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Aceh Syafrudin Lubis.

Penyerahan itu diberikan kepada Ketua DPRK Subulussalam, Hariansyah Munthe dan Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, serta didampingi Sekretaris BPKD, Saifullah Hanif di Banda Aceh, Senin (27/05).

Baca: Ini Program Wali Kota Subulussalam 100 Hari Kedepan

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Syafruddin Lubi menyampaikan bahwa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Baca: Walkot Subulussalam Diminta Tegas Soal Aset yang Hilang

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota Subulussalam TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemerintah Kota Subulussalam, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah kota Subulussalam TA 2018,” kata Syafrudin.

Hal ini menunjukkan bahwa Subulussalam berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2016.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Subulussalam menyatakan apresiasinya terhadap prestasi WTP yang kembali diraih pemerintahan sebelum dirinya.

“Kita mengapresiasi pencapaian predikat WTP yang di serahkan BPK hari ini, namun kita tetap akan mengevaluasi sistem keuangan kita kedepan,” kata Walikota Subulussalam Bintang kepada kanalaceh.com. [Satria Tumangger]

Related posts