Oknum PNS Abdya yang Sudutkan Jokowi Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menunjukkan bukti screenshot yang diunggah oleh pelaku untuk menyebarkan hoax. (Foto: Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum PNS asal Abdya berinisial KA (44) yang menyebarkan video hoax tentang aksi 22 Mei ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Dirreskrimsus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi T. Saladin menyebutkan, postingan yang diunggah KA di akun media sosialnya, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar kelompok.

Baca: Warga Abdya Ditangkap Gegara Sebut Jokowi PKI

Adapun postingan yang diunggah ialah video Presiden Joko Widodo dengan musik remix dan caption ‘Pesta setelah membantai musim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’ yang diunggahnya melalui akun Facebooknya.

Postingan itu diunggah pada Kamis, 23 Mei 2019. “Dari postingan yang hoax itu, dia terbukti melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Saladin saat menggelar jumpa pers di Markas Polda Aceh, Selasa (28/5).

Bukan hanya itu, dari barang bukti yang didapatkan oleh kepolisian, pelaku juga sering mengunggah kabar hoax di akun facebooknya, dengan tuduhan yang diarahkan ke Presiden dan Kapolri.

“Harusnya dia tau, mana berita bohong dan mana yang tidak, apalagi dia dari kalangan abdi negara (PNS). Untuk Motifnya masih kita pertajam lagi,” sebutntya.

Pelaku merupakan PNS di kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019 lalu saat berada di rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.

Kombes Pol Saladin mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi yang tidak memiliki data dan sumber yang jelas di media sosial. [Randi]

Related posts