Polisi Ciduk Warga Langsa yang Curi Sepeda Motor Tetangganya

(Gridoto.com)

Langsa (KANALACEH.COM) – Unit Reskrim Polsek Langsa Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor di Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, Selasa (28/05).

Pelaku tersebut berinisial FA (31) berprofesi sebagai Nelayan. Ia ditangkap beserta barang bukti yang di amankan yaitu satu unit sepmor merek honda beat warna putih.

Kapolsek Langsa Timur Iptu Imran mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin (27/5), di sebuah tambak wilayah Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur.

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor saat berada di ruang makan rumah korban, dalam keadaan kuncinya tertinggal di kontak sepeda motor korban,” ujar Kapolsek, Selasa (28/5).

Dari laporan korban terkait keberadaan pelaku, Personel Polsek Langsa Timur yang dipimpin oleh Kapolsek langsung bergerak menuju TKP yang berada di Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur.

“Kita tangkap dia di rumahnya,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara, sementara barang bukti dan pelaku di amankan di Polsek Langsa Timur. [Erza]

Related posts