Pemkab Abdya Potong Tunjangan PNS yang Bolos

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Wakil Bupati Aceh Barat Daya ,Muslimat akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS dan pegawai honor, yang bolos kerja tanpa alasan yang jelas, pascacuti bersama Idul Fitri 1440 H.

Sanksi tersebut diantara lain berupa pemotongan tunjangan khusus sebesar 50 persen.

PNS serta pegawai honor juga wajib mengikuti apel gabungan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran, yaitu Senin, 10 Juni di halaman kantor bupati di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

“Bagi ASN dan honor yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja pascalibur tanpa alasan, dikenakan sanksi administrasi dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50 persen,” kata Muslizar.

Langkah itu sebagai upaya mendisiplinkan pegawai di jajaran Pemkab Aceh Barat Daya .

Kehadiran pegawai dalam apel gabungan dapat menjadi salah satu tolak ukur patuh tidaknya pegawai terhadap aturan. “Kalau apel saja tidak mau, apalagi kerja sehari-hari,” demikian pungkasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Sidak di SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (10/6) terbagi menjadi tiga tim. Tim tersebut bergerak secara bersamaan menuju SKPK yang sudah ditentukan. [Jimi Pratama]

Related posts