Pimpinan Dewan Singkil Abaikan Keputusan Gubernur Aceh Terkait PAW

Ilustrasi.

Singkil (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, sudah menerima surat keputusan Gubernur Aceh, tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK, dari Partai Aceh M. Jirin menggantikan Tamiruddin Lingga yang di PAW oleh DPP Partai Aceh pada 2018 lalu dengan nomor 0055/DPA-PA /VIII/2018.

Sebelumnya Tamiruddin Lingga di berhentikan oleh Partai Aceh sesuai dengan surat keputusan nomor:031/KPTS-DPA /VIII /2018. Karena di nilai tidak mampu, alias gagal melaksanakan janjinya sesuai yang tercantum dalam fakta integritas sehingga berakibat merugikan Partai Aceh secara kelembagaan.

Lamanya proses PAW itu akhirnya di tanggapi oleh Gubernur Aceh hingga mengeluarkan keputusan pemerintah Aceh Nomor 171/7307 itu, dalam hal keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/850/2019 dan nomor 171.2/851/2019 di tujukan kepada ketua DPRK Aceh Singkil. Tertanggal 8 Mai 2019.

Isi dari surat Gubernur Aceh itu meminta ketua DPRK Aceh Singkil agar melaksanakan prosesi pengambilan sumpah terhadap M.Jirin, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRK Aceh Singkil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski sudah ada keputusan Gubernur Aceh, namun belum juga di laksanakan pelantikan oleh pimpinan DPRK Aceh Singkil hingga membuat pimpinan partai Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Singkil angkat bicara.

“Drama apa lagi yang di lakukan pimpinan DPRK itu, Sudah jelas – jelas ada perintah Gubernur masih bertele – tele terkesan memperlambat,” Kata Sarbaini Ketua KPA Aceh Singkil kepada kanalaceh.com beberapa waktu yang lalu.

Penundaan yang di lakukan mereka itu, kata dia pimpinan DPRK berkilah tidak berani gegabah karena keputusan itu keluar di bulan Mei. Menurut mereka proses PAW tidak bisa di laksana apabila sisa masa jabatan anggota DPRK kurang dari 6 bulan.

“Kenapa saya katakan demikian, pihak Biro Pemerintahan Aceh tidak bodoh mengeluarkan keputusan itu jika tidak ada dasar yang kuat. Tapi pihak pimpinan DPRK Aceh Singkil tetap bersikukuh dengan pendapat mereka”

“Kami pihak KPA Aceh Singkil mendesak Pimpinan DPRK agar segera mengakomodir Surat Gubernur dan melantik serta mengukuhkan M. Jirin sebagai anggota DPRK Aceh Singkil menggantikan Tamirudin Lingga,” kata Sarbaini. [Satria Tumangger]

Related posts