MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Main PUBG

MPU Aceh saat menggelar sidang paripurna. (Foto: Sekretaris MPU Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan fatwa haramkan, untuk permainan Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG sejenisnya. Keputusan itu diambil setelah anggota MPU Aceh melaksanakan sidang paripurna, Rabu (19/6).

Dalam sidang itu, MPU Aceh membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja termasuk di Aceh saat ini.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, dan memberi sisi mudharat yang sangat besar. Dan dapat melahirkan perilaku yang tidak baik bagi anak-anak.

Baca: PUBG Mobile Tembus 400 Juta Download

“Hasil rapat itu,  PUBG yang sama dengan hukum bermainnya haram. Karena alasannya yaitu membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak yang bermain, akibatnya dapat melahirkan perilaku yang tidak baik,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi.

Baca: 5 Hal yang Harus Kamu Hindari Saat Main PUBG Mobile

Ia mengakui, permainan PUBG itu mempunyai efek yang cukup buruk. Kata dia, anak kecil bisa jadi beringas dan dapat menghancurkan rumah tangga.

Parahnya, kata Faisal, game yang dimainkan secara live itu mendiskreditkan simbol-simbol islam. “Makanya disepakati oleh seluruh anggota MPU bahwa main PUBG itu haram,” ucap Faisal. [Randi]

Related posts