MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya

sidang MK. (Bisnis.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sengketa pemilihan Presiden 2019. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung Jakarta, Kamis (27/6).

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Anwar Usman.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Seperti diketahui pada Pilpres 2019 diikuti oleh dua kandidat yakni capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin dan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Pada 21 Mei 2019 lalu, KPU memutuskan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki suara terbanyak dari Prabowo. Jokowi-Ma’ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Karena dianggap adanya kecurangan, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. [viva]

Related posts