Kejati Aceh Sita Uang Rp 36,2 M dari PT Perikanan Nusantara

Kejati Aceh sita uang Rp 36,2 M dari PT Perikanan Nusantara. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menyita barang bukti kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 di Sabang, sebesar Rp 36,2 Miliar.

Uang itu disita dari rekening milik rekanan yaitu PT Perikanan Nusantara (Perinus). Dalam pembangunannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga, ada indikasi merugikan negara sebesar Rp 36,2 Miliar dari pagu anggaran Rp 50 Miliar.

Kepala Seksie Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal mengatakan, PT Perikanan Nusantara sudah memiliki itikad baik untuk mau mengembalikan uang tersebut. Namun, pihaknya tetap akan melakukan penyidikan terkait kasus itu.

“Ini merupakan itikad baik rekanan, dan upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam pembelian jaring apung tersebut,” kata Munawal usai penyerahan uang sitaan dari PT Perikanan Nusantara di aula Kejati Aceh, Kamis (18/7).

Uang tersebut awalnya berada di rekening rekanan kemudian disita dan dititipkan ke Bank BRI Cabang Banda Aceh, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

Kini pihaknya sudah memeriksa 19 saksi, termasuk seorang Dirjend di Kementrian Kelautan dan Perikanan. “Ini nanti akan jadi barang bukti. Sementara yang sudah kita periksa 19 saksi termasuk seorang Dirjen di KKP,” katanya.

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara. Nilai kontraknya Rp 45,5 miliar, yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Adapun barang bukti yang disita, 8 unit Cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket Mooring System (perlengkapan tali tambat) for Cages beserta perangkat, 8 unit Nets for Cages dan perangkatnya, 2 unit Net Cleaner, 1 Work Boat (kapal kerja), sepaket Camera System, 1 unit Feed Barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket Mooring System for Barge, dan seperangkat Feed Pipe (pipa pakan). [Randi]

Related posts