DPRA Gelar RDPU Terkait Raqan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

RDPU DPR Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPR Aceh Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan qanun Aceh tahun 2019, tentang pengelolaan keterbukaan informasi public, Kamis (18/7) di DPR Aceh.

Tgk Anwar Ramli selaku tim pembahas rancangan qanun tersebut mengatakan, rancangan Pengelolaan Informasi merupakan salah satu qanun yang termasuk prolega dari 12 Qanun prolega lainnya di tahun 2019.

“Qanun ini akan rampung dan kita paripurnakan nanti pada September mendatang,” katanya.

Anwar juga mengatakan rancangan qanun ini mengalami perubahan setelah disepakati bersama dengan tim  dari Pemerintah Aceh. Tanpa mengubah substansi yaitu pada judul dari keterbukaan informasi publik menjadi pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Qanun tersebut, kata dia bertujuan untuk menjamin hak dan partisipasi masyarakat mengetahui rencana kebijakan rencana pemerintah yang berdampak pada publik.

Kemudian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Aceh yang baik, lalu menjadi pedoman bagi badan publik dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, penyajian dan penyebarluasan informasi berkualitas.

“Qanun ini juga mengatur penyelesaian sengketa terkait informasi publik Komisi Informasi Aceh atau KIA yang memutuskan sengketa informasi publik tanpa dapat diintervensi oleh pihak manapun,” ujarnya.

Sementara, para peserta rapat yang hadir terdiri dari Tim eksekutif Pemerintah Aceh, SKPA terkait, Forum LSM, Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Pimpinan BUMA, Akademisi, Bupati dan wakil bupati se Aceh. Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda. [Randi]

Related posts