Ipmasad Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

Ilustrasi. (Pikmer)

Subulussalam (KANALACEH.COM) –  Terkait akan berakhirnya izin HGU PT Laot Bangko pada tanggal 31 Desember 2019, mahasiswa Sultan Daulat yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat (Ipmasad) Kota Subulussalam-Banda Aceh meminta, agar Pemerintah Aceh tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangkok.

Hal ini disampaikan ketua Ipmasad Akmalul Wahdi di Subulusalam Kamis (25/7). Akmalul menjelaskan, PT. Laot Bangkok yang berdiri sejak tahun 1989 itu kini hampir sudah berusia 30 tahun.

Namun selama itu manfaat yang dirasakan masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, seperti upah yang tidak sesuai UMP Aceh.

Sampai saat ini, kata dia masyarakat belum menerima kebun inti plasma yang semestinya diberikan perusahaan tersebut pasca 3 tahun izin HGU itu keluar.

Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembuatan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal HGU yang dikelola perusahaan.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa panitia pemeriksaan tanah (Panitia B) dari Provinsi akan turun dalam waktu dekat ke Subulussalam, terkait permohonan perpanjangan waktu HGU yang di ajukan PT Laot Bangkok.

Ia berharap agar panitia B tidak gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi.

“Kami berharap kepada pemerintah Aceh dan Pemko Subulussalam serta pihak-pihak terkait agar memperdulikan nasib rakyat kecil, jangan berikan Izin Perpanjangan HGU PT. Laot Bangko karena memang tidak layak untuk di perpanjang, kembalikan  saja Tanah HGU itu kepada masyarakat sekitar, biarlah masyarakat yang mengelolanya,” kata Akmal. [Satria Tumangger]

Related posts