Kata Kementan Soal Kasus Munirwan Dipolisikan karena Bibit IF8

Tgk Munirwan. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Humas Kementerian Pertanian Kuntoro Boga menanggapi soal perintah melaporkan Kepala Desa Munirwan kepada polisi akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

Kuntoro mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal adanya perintah Kementerian Pertanian untuk melaporkan Munirwan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Saya tidak tahu kasusnya. Hanya secara umum untuk peredaran benih memang harus berizin dan berlabel, harus ada sertifikat izin edar dari pengawas benih, apalagi untuk komersial. Tujuannya melindungi petani,” katanya seperti dilansir laman Bisnis.com, Kamis (25/7).

Baca: Pemerintah Aceh ‘Lempar Bola’ Soal Pelapor Munirwan ke Polda Aceh

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap Murnirwan, seorang Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk Nisam, Kabupaten Aceh Utara ditahan di Polda Aceh pada Selasa (23/7). Musababnya adalah laporan Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan tersebut.

Baca: Walhi Minta Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh di Copot

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum memiliki label atau sertifikat.

Padahal Munirwan berhasil mengembangkan padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu. Atas Inovasi ini Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo.

Inovasi tersebut kemudian dikelola melalui Badan Usaha Milik Gampong. Bibit bahkan sudah menjual bibit itu hingga ke empat kecamatan karena keunggulannya.

Desa itu juga pernah sukses menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga Rp1,5 miliar. Prestasi ini kemudian dibalas dengan penahanan Munirwan ke Polda Aceh.

“Yang jelas ada aturan komersialisasi benih. Tujuannya melindungi petani. Tanya Dinas Aceh,” katanya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nurzahri mengatakan pendampingan hukum untuk Munirwan sudah dilakukan oleh Koalisi NGO HAM Aceh dengan mengirimkan dua pengacara.

“Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt Gubernur Aceh [Nova Iriansyah] agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt Gubernur masih berada di Amerika Serikat,” katanya.

Nurzahri mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh A Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku pelaporan tersebut dilakukan atas perintah dari Menteri Pertanian. []

Related posts