11,8 Ton Bibit Padi IF8 Milik Tgk Munirwan Disita

Polisi dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menunjukkan benih IF8 yang dikembangkan oleh tgk Munirwan. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tgk Munirwan pengembang bibit padi IF8 ditangkap polisi karena menjualkan bibit padi yang tanpa lebel dan tidak terverifikasi. Sehingga, bibit IF8 yang dikembangkannya disita Polisi.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin menyebutkan, pihaknya menyita 11,8 Ton bibit padi IF8 yang dikembangkan Tgk Munirwan.

Baca: Perdagangkan Benih IF8, Tgk Munirwan Terancam Lima Tahun Penjara

Bibit itu disita di gudang milik perusahaan Tgk Munirwan, yaitu PT Bumades Nisami Indonesia yang berlokasi di Nisam, Aceh Utara. Diketahui, Tgk Munirwan merupakan direktur utama pada perusahaan tersebut.

Baca: Kata Polda Aceh Soal Penangkapan Tgk Munirwan karena Edarkan Benih IF8

“Yang sudah beredar apakah sudah ditanam ini yang ada di gudang dari pabrik ini, gudangnya di Nisam. Yang kita sita 11,8 Ton sebagai barang bukti,” kata Saladin saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/7).

Saladin menjelaskan, dasar pihaknya melakukan penangkapan terhadap Tgk Munirwan ialah karena adanya laporan polisi pada 11 Juli 2019. Tentang adanya perkara dugaan sistem budidaya tanaman dengan cara memproduksi mengedarkan dan memperjualbelikan secara komersil benih padi IF8, yang belum dilepas varietasnya.

Informasi dari Kementrian bahwa sudah ada beredar benih padi yang tidak terverifikasi. Atas laporan itu, pihaknya langsung turun ke Aceh Utara.

“Dasar kami melangkah, kami sudah ada laporan informasi yang kami buat SOP kami demikian, jadi ini laporan polisi Model A, bukan Model B. Kalau model B itu laporan dari masyarakat,” katanya. [Randi]

Related posts