Perdagangkan Benih IF8, Tgk Munirwan Terancam Lima Tahun Penjara

Polisi dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menunjukkan benih IF8 yang dikembangkan oleh tgk Munirwan. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tgk Munirwan, Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia terpaksa berurusan dengan kepolisian, karena telah memperdagangkan benih IF8 tanpa label dan sertifikat ke masyarakat.

Atas aksinya itu, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjual benih tanpa label ke masyarakat. Polda Aceh menjerat Tgk Munirwan dengan pasal 12 ayat (2) Jo UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Baca: Kata Polda Aceh Soal Penangkapan Tgk Munirwan karena Edarkan Benih IF8

Yang berbunyi varietas hasil pemb uliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud  dalam ayat 1 dilarang diedarkan.

Baca: Komisi III DPR RI Minta Kasus Hukum Geuchik Munirwan Dihentikan

Kemudian pasal 60 ayat 1 huruf B  UUD 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Yang berbunyi mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan 5 tahun dan denda 250 juta.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin menyebutkan, Tgk Munirwan ditangkap bukan karena dia petani atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Tapi karena Direktur PT Bumidesa Nisam Indonesia, yang telah mengedarkan benih padi IF8.

Saladin menjelaskan, benih padi IF8 yang diedarkan adalah generasi ketiga. “Yang dia edarkan sekarang generasi ketiga, belum ada penelitian. Hasil penelitian siapa?, produksi siapa? lalu dia mengembangkan dan diperdagangkan begitu saja,” kata Saladin saat jumpa pers terkait kasus Tgk Munirwan, di Polda Aceh, Jumat,

Tgk Munirwan mengedarkan benih itu lewat perusahaan patungan bersama rekannya yaitu PT Bumides Nisami Indonesia. Dan hasil penjualan itu, tidak masuk dalam pendapatan asli desa (PAD). Tgk Munirwan, menikmati hasil itu dengan rekannya.

“Ini dia melakukan jual beli bukan atas nama Bumdes. Tapi atas nama perusahaan. Jadi yang sudah berhasil dipasarkan nilainya Rp 2 Miliar. Yang masuk rekening Rp 1 M, itu bukan PAD Desa, murni bisnis,” ujar Saladin. [Randi]

Related posts