Kata Polda Aceh Soal Penangkapan Tgk Munirwan karena Edarkan Benih IF8

Polisi menunjukkan barang bukti bibit IF8 yang diedarkan Tgk Munirwan. (Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus Tgk Munirwan yang mengembangkan dan memperjual belikan benih padi IF8 di Aceh Utara, Aceh dinilai telah melanggar aturan. Polisi menahannya karena benih itu tidak memiliki label dan tidak memiliki sertifikasi yang jelas.

Sehingga, sejak beredar 2017 lalu, Kementrian Pertanian menyurati Polisi Daerah Aceh dan tim satuan tugas pangan untuk menindaklanjuti peredaran benih padi IF8 yang tidak memiliki sertifikat.

Direktur Kriminal Khusus Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi T. Saladin mengatakan, Tgk Munirwan ditangkap bukan karena dia petani atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Tapi karena Direktur PT Bumidesa Nisam Indonesia, yang telah mengedarkan benih padi IF8.

Baca: Pemerintah Aceh ‘Lempar Bola’ Soal Pelapor Munirwan ke Polda Aceh

Saladin menjelaskan, benih padi IF8 yang diedarkan adalah generasi ketiga. Sebelumnya pada generasi satu dan dua sudah ada hasil, yaitu panen padi dua kali sejak 2017.

Baca: Walhi Minta Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh di Copot

“Yang dia edarkan sekarang generasi ketiga, belum ada penelitian. Hasil penelitian siapa?, produksi siapa? lalu dia mengembangkan dan diperdagangkan begitu saja,” kata Saladin saat jumpa pers terkait kasus Tgk Munirwan, di Polda Aceh, Jumat,

Tgk Munirwan mengedarkan benih itu lewat perusahaan patungan bersama rekannya yaitu PT Bumides Nisami Indonesia. Dan hasil penjualan itu, tidak masuk dalam pendapatan asli desa (PAD). Tgk Munirwan, menikmati hasil itu dengan rekannya.

“Ini dia melakukan jual beli bukan atas nama Bumdes. Tapi atas nama perusahaan. Jadi yang sudah berhasil dipasarkan nilainya Rp 2 Miliar. Yang masuk rekening Rp 1 M, itu bukan PAD Desa, murni bisnis,” ujar Saladin.

Apalagi yang dijual belikan itu ialah benih padi yang belum ada sertifikasi dan label dari Kementrian Pertanian. Munirwan menjual benih padi IF8 dengan harga yang cukup mahal, yaitu Rp 25 ribu. Harga itu berbeda dengan benih yang baru lulus sertifikasi yang dijual Pemerintah dengan harga Rp 9.800. [Randi]

Related posts