BPMA Review Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Migas

Ilustrasi blok migas. (netralnews.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk optimalisasi dan efisiensi kegiatan operasi hulu migas di Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sejak 8 Juli 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019 mendatang, melakukan review terhadap usulan Rencana Kerja dan Anggaran (WP&B) perusahaan migas yang beroperasi di Aceh.

Tujuan dari pembahasan WP&B ini, untuk meningkatkan pengawasan BPMA sekaligus evaluasi terhadap rencana biaya operasi dan produksi Perusahaan Migas di Aceh.

Pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran ini dilakukan bertahap, pada bulan Juli – Agustus ini adalah kegiatan pre-teknis rencana kerja dan anggaran. Sementara nanti di bulan Oktober akan dilakukan pleno rencana kerja dan anggaran untuk semua perusahaan migas yang di bawah pengawasan BPMA.

Baca: BPMA gali potensi migas di Perairan Selatan Aceh

“Kegiatan persetujuan rencana kerja dan anggaran ini sepenuhnya dilakukan di kantor BPMA yang berlokasi di Kelurahan Kuta Baro, Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Azhari Idris, Plt Kepala BPMA melalui pesan tertulisnya, Sabtu (27/7).

Menurut Azhari, di tahun sebelumnya semua kegiatan pembahasan rencana kerja dan anggaran ini dilakukan di Jakarta, di kantor SKK Migas. Sedangkan pada pertengahan tahun ini, sudah semuanya dilakukan di Kantor BPMA sebagai salah satu fungsi pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh BPMA.

Saat ini, beberapa Perusahaan Migas di Aceh yang mengajukan usulan program kerja dan anggaran adalah PT Medco E&P Malaka, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, Triangle Pase Incorporated, dan Repsol, Zaratex N.V dan Renco Elang Energi.

Pada 2020, kata dia diharapkan pengembangan lapangan Peusangan yang dikelola Zaratex dapat dilakukan dengan lancar di lepas pantai Lhokseumawe.

“Sementara itu pengeboran sumur eksplorasi Rencong 1-X yang dilakukan Repsol di lepas pantai Pidie Jaya – Bireuen juga menjadi perhatian serius BPMA dalam proses rencana kerja dan anggaran yang sedang berlangsung saat ini,” tutup Azhari. [Randi]

Related posts