DPRA Sebut Dari Awal Dana Hibah dan Bansos Sudah Masuk KUA-PPAS

Iskandar Usman Alfarlaky. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Usulan dana hibah dan bansos APBA 2019 sebesar Rp 1,8 triliun sudah sejak awal dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Hal itu dikatakan oleh anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky, saat menggelar jumpa pers di DPR Aceh, Minggu (28/7).

Ia mengatakan, legislatif sudah melakukan pembahasan KUA PPAS pada 2018 lalu, untuk APBA 2019 sesuai dengan tahapan serta mekanisme yang berlaku.

Baca: DPRA Pertanyakan Dana Hibah dan Bansos Rp 695 Miliar yang Dalam Proses Realisasi

Semua mata anggaran atau kegiatan termasuk hibah dan bantuan sosial itu juga telah dibahas bersama antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sesuai prosedur yang ada.

Baca: Pemerintah Aceh terus Optimalkan Realisasi APBA 2019

“Seluruh program baik usulan masyarakat melalui anggota DPRA maupun melalui eksekutif itu sudah masuk semua dalam KUA PPAS,” kata Iskandar.

Menguatkan penegasannya, Iskandar menyampaikan proses atau perjalanan pembahasan KUA PPAS yang dimulai sejak Juli 2018 lalu itu.

Pada 12 Juli 2018 lalu Pemerintah Aceh melalui TAPA menyerahkan KUA PPAS 2019 kepada DPRA dengan surat bernomor 903 yang diterima Sekretaris Dewan (Sekwan).

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2018 dilaksanakan rapat KUA PPAS 2019 oleh Banggar DPRA bersama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan TAPA.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya. Sepakati KUA PPAS 2019 dengan memperhatikan kualitas anggaran dan berupaya pengesahannya tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Iskandar kembali menegaskan bahwa informasi yang menyatakan usulan masyarakat melalui DPRA maupun dari eksekutif tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS 2019 merupakan hal yang keliru.

“Ini sudah kita tempuh bersama, jika ada informasi bahwa seolah-olah usulan masyarakat melalui anggota DPRA atau usulan yang ditampung oleh Pemerintah Aceh tidak masuk KUA PPAS adalah tidak benar,” tegas Ketua Fraksi Partai Aceh itu.

Tak hanya itu, kata dia, mereka juga pernah melaksanakan rapat konsultasi antara pimpinan DPRA, Fraksi dan Banggar bersama TAPA. Dalam pertemuan itu, dewan memastikan program yang telah disepakati bersama agar bisa ditampung.

Ia mempertanyakan apakah kesepakatan yang sudah tertuang dalam KUA PPAS 2019 tersebut dimasukkan seluruhnya dalam Rancana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) atau ada yang tertinggal.

“Apakah itu semua masuk RKPA atau tidak, disinilah ada dua masalah, bahwa ada usulan yang tidak tercatat dalam RKPA,” tanya Iskandar.

Iskandar menyebutkan, sejauh ini anggaran untuk kegiatan dana hibah dan bansos tersebut tidak juga dieksekusi karena alasan belum adanya pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

Mengingat, saat itu terjadi pergantian Ketua TAPA, dari sebelumnya dijabat Sekda Darmawan (kini pensiun), digantikan Plt Sekda kepada Elvizar Ibrahim. Sehingga Pemerintah Aceh menjadikan pergantian tersebut sebagai alasan tidak bisa ditandatanganinya pertimbangan TAPA.

Dalam kesempatan ini, Iskandar juga menuturkan, bahwa dana hibah dan bansos tersebut merupakan aspirasi masyarakat kepada mereka,  kegiatannya untuk pembangunan masjid, dayah, balai pengajian serta ruas jalan jalan di desa-desa dan kecamatan.

“Sekarang, saat kami turun ke lapangan masyarakat menanyakan kapan dibangun, karena itu ini harus ada solusinya,” ucap Iskandar. [Randi]

Related posts