Pemerintah Aceh Diminta Tidak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

Ilustrasi. (Pikmer)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Mengetahui akan berakhirnya masa Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko pada tanggal 31 Desember 2019 mendatang, Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin meminta Pemerintah Aceh tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU tersebut.

Rasumin mengatakan, selama ini PT Laot Bangko banyak terdapat permasalahan yang tidak kunjung selesai. Sehingga ia meminta pemerintah Provinsi Aceh sebaiknya tidak memperpanjang izin HGU PT Laot Bangko.

Baca: PT Laot Bangko Diduga Belum Kantongi Dokumen Amdal

“Pemerintah Provinsi Aceh sebaiknya tidak memperpanjang izin HGU PT. Banyak permasalahan seperti tapal batas lahan HGU belum jelas, gaji karyawan dan buruh harian lepas (BHL) yang tidak sesuai UMP Aceh serta lahan HGU-nya masih banyak ditelantarkan,” kata Rasumin kepada kanalaceh.com, Minggu (28/7).

Baca: Ipmasad Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

Sementara itu, Mahasiswa asal Kota Subulussalam yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh. Mereka meminta agar Pemerintah Provinsi Aceh mengevaluasi kembali proses perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko.

Informasi yang diperoleh dari koordinator aksi unjuk rasa, Hasbi Bancin bahwa, ia bersama seratusan mahasiswa asal Subulussalam akan menggelar aksi besok pagi, Senin 28 Juli 2019 di depan kantor Gubernur Aceh.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Aceh mengevaluasi kembali kewajiban perusahaan perkebunan PT Laot Bangko yang sudah beroperasi selama hampir 30 tahun itu. [Satria Tumangger]

Related posts