PT Laot Bangko Diduga Belum Kantongi Dokumen Amdal

Ilustrasi. (Pikmer)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT. Laot Bangko yang sudah beroperasi selama hampir 30 tahun, namun diduga belum kantongi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pernyataan tersebut disampaikannya oleh Ketua Investigasi Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Subulussalam, Ipong kepada kanalaceh.com, pada Sabtu (27/7).

Ipong mengaku sudah menghubungi pihak General Manager (GM) PT. Laot Bangko dan menanyakan terkait dokumen Amdal, namun hingga hari ini kewajiban pihak pemrakarsa dalam pengurusan dokumen Amdal itu belum juga dibuat.

Baca: Ipmasad Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangko

Padahal kata Ipong, dokumen Amdal itu adalah salah satu kewajiban perusahaan HGU perkebunan termasuk PT Laot Bangko, karena aktifitas PT tersebut sangat berdampak pada perubahan lingkungan hidup di kota Subulussalam. Khususnya di tiga kecamatan yakni Penanggalan, Simpang Kiri dan Sultan Daulat.

“Seharusnya, sebelum perusahaan itu beroperasi, mestinya sudah kantongi Izin lingkungan atau Amdal, namun PT. Laot Bangko ini terkesan mengabaikannya, yang dirugikan itu kita sebagai masyarakat yang tinggal di Subulussalam ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika PT. Laot Bangko tidak mengantongi dokumen Amdal, berarti PT yang mengelola HGU Perkebunan kelapa sawit itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Sampai hari ini, PT. Laot Bangko belum kantongi izin lingkungan atau dokumen AMDAL, itu sudah melanggar UUPPLH nomor 32 tahun 2009 Pasal 109 ayat (1). dalam ketentuan itu, ada pidana kurungan dan denda, tidak main-main itu,” kata Ipong.

Ia meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kota Subulussalam agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Izin HGU kepada PT. Laot Bangko.

“Terlalu banyak masalah di PT. Laot Bangko ini, makanya, kami meminta agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT. Laot Bangko,” ujarnya. [Satria Tumangger]

Related posts