Mantan Bupati Simeulue Resmi Ditahan

Mantan Bupati Simeulue, Darmili menggunakan rompi orange. (Foto: Wsp)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Simeulue, Darmili kembali dipanggil Kejati Aceh. Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus penyertaan penyertaan di PDKS (Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulu) pada tahun 2002-2012.

Setelah beberapa jam diperiksa di ruang penyidik Kejati Aceh, pada Senin (29/7), Darmili akhirnya ditahan penyidik di Lapas Kajhu, Aceh Besar.

Pantauan dilokasi, Darmili tampak menggunakan rompi orange dan dikawal oleh penyidik saat hendak meninggalkan Kejati Aceh.

Baca: Ipelmas desak Kajati Aceh tuntaskan kasus korupsi PDKS

Pemanggilan Darmili setelah Kejati Aceh menerima surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh, terkait perkara kasus korupsi.

“Surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh sudah kita terima dan tersangka sudah kita periksa, beliau didampingi penasehat hukumnya,” kata Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah.

Diketahui, kasus korupsi PDKS yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh berpotensi mengalami kerugian negara mencapai Rp 51 Miliar dari total kerugian seluruh kasus Rp 74 miliar.

PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini pertama didirikan tahun 2002 dan dihentikan operasionalnya pada 2012. Sebab, tidak berdampak pada PAD Simeulue, meski sudah menghabiskan anggran Rp 227 miliar. [Randi]

Related posts