Aceh Singkil Pangkas Belanja Pegawai Rp 2 Miliar

Ilustrasi. (teknologi.id)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memangkas belanja pegawai yang masuk dalam belanja tidak langsung (BLT) sebesar Rp 2,1 M, dari nilai anggaran sebelumnya sebanyak Rp 449,5 juta jadi Rp 447 juta.

Hal itu diketahui saat Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RP-APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019, pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (5/8).

Dalam pidato tersebut Bupati turut menyampaikan satu Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan pernyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, berdasarkan skema Non Cash pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah.

Dalam pengantar nota keungan tersebut, Bupati Dulmusrid memaparkan, jumlah pendapatan yang direncanakan pada APBK Induk sebesar Rp912 juta. Kemudian pada Perubahan APBK menjadi sebesar Rp906,5 juta. Ini terjadi penurunan sebesar Rp565,9 juta atau penurunan sebesar 16,2 persen dari pendapatan awal.

Sementara alokasi belanja daerah dari anggaran APBK Induk sebesar Rp916,3 juta meningkat pada Perubahan APBK 2019 menjadi Rp919,8 juta. Dalam hal ini terjadi peningkatan jumlah alokasi belanja daerah.

Sebaliknya, pada belanja langsung (BL) terjadi penambahan sebesar Rp5,7 M Dari anggaran APBK Induk sebelumnya sebesar Rp466,7 juta. Kemudian meningkat menjadi Rp472,5 juta.

Pengurangan anggaran belanja pegawai dari nilai Rp449 juta menjadi sebesar Rp447 juta juga berdampak terhadap pengurangan pembiayaan belanja pegawai. Akibatnya sejumlah pegawai mengeluh lantaran hingga kini belum menerima TC tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Aidil Yudi Irawan mengatakan, pengurangan belanja tidak langsung sebesar Rp2,1 M karena tidak tercapainya seluruh target pendapatan hingga memasuki akhir tahun.

Sementara TC dan Tukin pembayarannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Sehingga setelah dihitung keuangan daerah, kemampuan daerah membayar TC maupun Tukin tetap sampai bulan Desember.  Namun dibayarkan tidak penuh, untuk Oktober, November dan Desember, disesuaikan kemampuan daerah.

“TC tetap dibayar dan tidak dihilangkan namun tidak penuh, dari jumlah biasanya dipotong untuk bulan 10, 11 dan 12,” sebut Aidil, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8). [Randi]

Related posts