Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 99,99 persen rekening nasabah bank umum di Aceh telah dijamin penuh. Jumlah tersebut mencapai 10,28 juta rekening.
Sementara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebanyak 103.905 rekening atau 99,99 persen dari total rekening nasabah juga tercatat mendapat jaminan penuh.
Data tersebut disampaikan Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I Pramuji Novri Harlyanto dalam kegiatan Temu Media dan Silaturahmi bersama jurnalis se-Aceh di Banda Aceh, Sabtu (11/7).
Pramuji mengatakan terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh. Seluruh bank tersebut menjalankan sistem perbankan syariah, terdiri dari satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.
LPS menilai tingginya cakupan rekening yang dijamin penuh penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai sistem penjaminan simpanan kepada masyarakat.
Terlebih, seluruh ekosistem perbankan yang berkantor pusat di Aceh telah beralih menjalankan sistem syariah.
“Melalui wadah silaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis di Aceh ini, kami berharap dapat membangun komunikasi yang solid dan berkelanjutan,” kata Jimmy.
Menurutnya, kolaborasi dengan media diperlukan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai fungsi LPS dan perlindungan terhadap dana nasabah.
“Sinergi ini krusial untuk mendukung akselerasi penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS secara lebih luas, sehingga masyarakat Aceh semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Selain tingginya cakupan rekening yang dijamin, LPS mencatat telah menangani empat bank di Aceh yang dicabut izin usahanya sejak lembaga tersebut beroperasi.
Keempat bank tersebut yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
LPS mencatat total simpanan layak bayar nasabah dari keempat bank tersebut mencapai Rp47,07 miliar.
Dari jumlah itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp46,79 miliar kepada nasabah.
Nilai pembayaran tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, set-off terhadap pinjaman nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya.
Saat ini, pembayaran klaim sudah dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha sebuah bank dicabut.






