DPRK Agara Gelar Uji Publik Rancangan Qanun Penanggulangan Bencana

(Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Tenggara (Agara) menggelar uji publik tentang Rancangan Qanun Penanggulangan Bencana, di ruang sidang DPRK Agara baru baru ini.

Acara uji publik rancangan qanun penanggulangan bencana tersebut dikuti berbagai unsur diantaranya ,para kepala dinas, Camat, Imum mukim, Pengulu (kepala desa), Majelis Adat Aceh (MAA),Tokoh Agama,Utusan TNI, POLRI, LSM, Pers, dan para undangan lainnya.

Ketua Badan Legislasi DPRK Agara, Arnol Napitulu kepada Kanalaceh.com ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (13/8) mengatakan, rancangan qanun penanggulangan bencana ini merupakan qanun inisiatif dari Dewan yang merupakan qanun terakhir yang akan meyelesaikan masa jabatan di akhir Agustus tahun 2019.

“Kiranya Qanun ini dapat nantinya di sahkan dan bermanfaat bagi rakyat di Bumi Sepakat Segenep Metuah Kutacane merupakan daerah rawan bencana namun uji publik rancangan qanun ini sebelumnya berlangsung kritis dari para peserta meski demikian semuanya tertib dan lancar,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Nawi Sekedang Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Aceh Tenggara, berharap kepada Dewan agar dalam mengajukan draf rancangan Qanun ini jangan hanya sebatas melaksanakan tugas menyelesaikan Qanun ini. Bahkan Nawi menduga rancangan Qanun ini terkesan merupakan kopipaste dari Qanun Provinsi Aceh no 5 tahun 2010, Tentang Penanggulangan Bencana.

Qanun ini agar disosialisasikan kepada masyarakat luas untuk dapat di ketahui, dan dijadikan acuan dalam penanggulangan bencana kedepan dan melibatkan perangkat Kute (perangkat desa) dalam qanun ini. [Seh Muhammad Amin]

Related posts