Rekomendasi Dewan Subulussalam di Sidang Paripurna Pengesahan APBK-P 2019

(Foto: Kanal Aceh/Satria)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam gelar sidang paripurna terkait Pengesahan Qanun Kota Subulussalam tentang APBK Perubahan tahun 2019 di gedung DPRK setempat, Jumat (16/8).

Sidang yang dihadiri oleh 18 orang dari 20 orang anggota dewan Subulussalam itu, berjalan dengan khidmat dan telah menyepakati Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang APBK Perubahan tahun 2019.

Sidang dimulai dengan pembacaan hasil kesepakatan tim banggar tentang APBKP Tahun 2019, oleh Haris Muda Bancin, dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi 2 Fraksi yakni Fraksi Sepakat Bersama dibacakan oleh Heppy Sinaga dan Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan dibacakan oleh Supriono.

Rekomendasi Dewan dari Fraksi Sepakat Bersama diantaranya penyelesaian persoalan ASN yang banyak rangkap jabatan dan ada pula ASN yang tidak masuk absensi, pasca pengembalian jabatan beberapa waktu yang lalu. Pembangunan Jembatan di Desa Dah Kecamatan Rundeng dan Jembatan Pelayangan di Kecamatan Longkib.

Sementara Rekomendasi Dewan dari Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan yakni persoalan jalan macet di Pajak Mingguan (hari Rabu) Desa Suka Maju, Sultan Daulat agar dicarikan solusinya, pemasangan lampu jalan di ujung jalur dua depan SMP 1 Simpang Kiri, Pembangunan Mesjid Agung Sultan Daulat, Pembangunan infrastruktur di desa Eks Transmigrasi, pembangunan Jalan baru menghubungkan desa Simolap dan Suka Makmur, pembangunan jalur dua Kecamatan Sultan Daulat dan agar membuka Cabang Bank Aceh di Sultan Daulat.

Rekomendasi kedua Fraksi dewan Subulussalam itupun ditanggapi serius oleh Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang

Dihadapan para anggota Dewan itu, Wali Kota Bintang dalam pembacaan tanggapannya menyampaikan sepakat dengan rekomendasi kedua Fraksi itu. Ia mengatakan akan melaksanakan semua rekomendasi dewan itu, namun kata dia tetap menyesuaikan keuangan daerah. [Satria Tumangger]

Related posts