Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh sudah memeriksa sembilan orang saksi, terkait adanya oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota DPR Aceh, Azhari Cage di halaman kantor DPRA.
Sembilan saksi itu terdiri dari oknum aparat kepolisian dan saksi yang saat itu berada di lokasi, saat aksi damai 14 tahun damai Aceh oleh mahasiswa beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, awalnya pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA telah sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Anggota DPRA Azhari Cage Dikeroyok Oknum Polisi
Pihaknya ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan, sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari Cage selaku Ketua Komisi I DPRA.
Baca: DPRA Kecam Oknum Polisi yang Keroyok Azhari Cage
“Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu dan kita terima, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan menyeluruh terhadap terduga petugas yang melakukannya, sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi atau para mahasiswa termasuk saksi korban. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur dan sistematis sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” ujar Ery Apriono.
Menurutnya, kericuhan itu terjadi saat bendera bulan bintang yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, hendak dinaikkan di halaman kantor DPRA, dengan cara menurunkan bendera Merah Putih.
“Menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang dan aturan yang berlaku. Bahkan, polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur bila hal ini terjadi, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif humanis dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” ungkapnya. [Randi]