Aminullah Imbau Pedagang di Banda Aceh Tutup 10 Menit Saat Azan

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pedagang, untuk menghentikan aktivitas berjualan selama azan hingga selesainya waktu shalat.

Imbauan itu bagian dari melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, Ibadah dan syiar islam.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, imbauan itu bukan hanya ditujukan pada pedagang. Melainkan kepada seluruh instansi, badan dan BUMN yang berada di wilayah Kota Banda Aceh, agar mengentikan aktifitasnya saat memasuki waktu shalat.

“Kita sudah keluarkan itu, ini masih sebatas imbauan, semoga masyarakat mengindahkan ini. Kita hanya imbau semua aktifitas minimal 10 menit dihentikan saat waktu shalat,” kata Aminullah kepada wartawan, Senin sore (19/8).

Seluruh masyarakat muslim dan non muslim, juga tidak dibenarkan melayani pelanggan selama shalat fardhu berjamaah. Kata dia, waktu shalat pedagang harus menutup tempat usahanya menggunakan tenda maupun penutup lainnya.

Menurutnya, selama ini banyak pedagang yang melakukan aktifitas saat waktu shalat. Sehingga, dapat mengganggu orang yang sedang beribadah. Ia berharap imbauan ini ditaati oleh semua pedagang maupun warga Kota Banda Aceh.

Pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan jika ada pelanggar yang tidak mentaati imbauan tersebut. Imbauan ini masih sebatas sosialisasi.

“Ini kan baru kita luncurkan, masih dalam sosialisasi. Belum ada sanksi, kedepan akan kita buat (sanksi),” ujarnya. [Randi]

Related posts