Denny Febrian Jadi Pimpinan DPRK Aceh Tenggara Sementara

Kutacane (KANALACEH.COM)-Denny Febrian Roza dari Partai Golkar ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Sementara.

Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Tenggara (Agara),Muhammad Hatta kepada kanalaceh.com di kutacane Sabtu (24/8) sore, menagtakan, dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan dan mengusulkan nama anggota dewan terpilih sebagai pimpinan sementara DPRK setempat.

Kata dia, Itu sesuai dengan ketentuan, pimpinan sementara DPRK adalah partai peraih kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Untuk ketua DPRK sementara adalah dari partai peraih kursi terbanyak pertama, Denny pebrian Roza, dari Partai Golkar,” jelas Hatta.

Sementara itu, Denny Febrian Roza yang membenarkan adanya surat penetapan dirinya sebagai Ketua DPRK Aceh Tenggara sementara.

Penetapan Denny sebagai Ketua Sementara DPRK Aceh Tenggara berdasarkan surat DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara No:B-76 /DPD -II/GK/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019.

“Penetapan menjadi ketua DPRK ini sifatnya masih sementara yang bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan DPRK, mengingat jabatan periode yang lama akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019,” ujarnya.

 Sedangkan untuk ketua defenitif baru, kata Denny, akan ditetapkan setelah beberapa bulan dilantik. Untuk diketahui, Denny Febrian Roza adalah calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) Aceh Tenggara II, yang meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bambel, Bukit Tusam dan Kecamatan Lawe Sumur.

Pada kontestasi pemilu 17 April 2019 lalu, ia memperoleh suara sebanyak 4.305 suara, dan hasil rekapitulasi KIP Aceh Tenggara, Denny merupakan caleg terpilih peraih suara terbanyak dari seluruh caleg terpilih DPRK Aceh Tenggara periode 2019-2014. [Seh Amin]

Related posts