Anggaran Pin Emas Anggota DPRK Subulussalam Rp109 juta

Pin emas DPRK Subulussalam. (Kanal Aceh/Satria Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – 20 Anggota DPRK Subulussalam yang sudah dilantik tanggal 19 Agustus lalu, untuk masa tugas periode 2019 – 2024 masing-masing diberikan pin emas.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Julianda, saat ditanya kanalaceh.com di ruangannya Senin (26/8).

“Masing-masing anggota DPRK Subulussalam memang diberikan Pin dengan kadar emas 70 Persen dan beratnya 7 Gram, serta nilainya dalam satu pin sebesar Rp 5,4 juta dikali 20 buah Pin dengan jumlah totalnya Rp 109 juta lebih dan anggaran itu memang tertuang dalam DPA Sekwan, yang bersumber dari APBK Subulussalam Tahun 2019,” kata Julianda.

Baca: Setiap Anggota DPRK Aceh Tenggara Dapat Pin Emas 3 Mayam

Pin tersebut lanjut Julianda, hanya diberikan sekali selama masa jabatan anggota dewan yakni 5 Tahun, apabila Pin tersebut hilang atau rusak, maka pergantian Pin dilakukan oleh dewan yang bersangkutan.

Kata dia, hal yang sama juga waktu itu diberikan kepada 20 Anggota DPRK periode 2014 – 2019 yang lalu, dan memang menurut Julianda itu sudah menjadi hak setiap anggota DPRK Subulussalam.

Menurut amatan media kanalaceh.com pin emas itu berbentuk lambang Kota Subulussalam, dikelilingi dengan pada dan kapas serta bertuliskan DPRK, dan hanya dimiliki oleh Anggota DPRK Subulussalam. [Satria Tumangger]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Subulussalam (KANALACEH.COM) – 20 Anggota DPRK Subulussalam yang sudah dilantik tanggal 19 Agustus lalu, untuk masa tugas periode 2019 – 2024 masing-masing diberikan pin emas. – Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Julianda, saat ditanya kanalaceh.com di ruangannya Senin (26/8). – “Masing-masing anggota DPRK Subulussalam memang diberikan Pin dengan kadar emas 70 Persen dan beratnya 7 Gram, serta nilainya dalam satu pin sebesar Rp 5,4 juta dikali 20 buah Pin dengan jumlah totalnya Rp 100 juta dan anggaran itu memang tertuang dalam DPA Sekwan, yang bersumber dari APBK Subulussalam Tahun 2019,” kata Julianda. – Pin tersebut lanjut Julianda, hanya diberikan sekali selama masa jabatan anggota dewan yakni 5 Tahun, apabila Pin tersebut hilang atau rusak, maka pergantian Pin dilakukan oleh dewan yang bersangkutan. – Kata dia, hal yang sama juga waktu itu diberikan kepada 20 Anggota DPRK periode 2014 – 2019 yang lalu, dan memang menurut Julianda itu sudah menjadi hak setiap anggota DPRK Subulussalam. – Menurut amatan media kanalaceh.com pin emas itu berbentuk lambang Kota Subulussalam, dikelilingi dengan pada dan kapas serta bertuliskan DPRK, dan hanya dimiliki oleh Anggota DPRK Subulussalam. [Satria Tumangger] – —————————————- #subulussalam #dprk #sultandaulat #rundeng #aceh #kabaraceh #pinemas

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalaceh_com) pada

Related posts